ARTIKEL

MENCACI MAKI SEORANG MUSLIM

MENCACI MAKI SEORANG MUSLIM

Oleh: Albar Sentosa Subari (Unsri)

Kita akan membicarakan salah satu penyakit lidah yang tidak kalah bahayanya dibanding penyakit lisan lainnya, serta banyak menyerang kaum muslimin. Kita berdoa kepada Allah  semoga kita senantiasa dihindarkan dari berbagai penyakit yang melanda masyarakat muslim ini.

Penyakit lidah yang sangat berbahaya tersebut adalah mencaci maki sesama muslim.

1. Dalil-Dalil Larangan Mencaci Maki dan Mengafirkan

Rasulullah  telah memberikan peringatan yang sangat tegas dalam beberapa riwayat hadis:

* Penyebab Kefasikan dan Kekufuran

Abdullah bin Mas’ud \text{RA} meriwayatkan dari Baginda Rasulullah, beliau bersabda:

> “Mencaci maki orang muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kafir.”  (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Nasa’i)

* Bahaya Menuduh Kafir

Ibnu Umar  meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda:

> “Siapa pun dari kaum muslimin yang mengatakan kepada saudaranya ‘Kafir’, maka sungguh ia telah mengakui dirinya sendiri kafir. Jika saudaranya tidak demikian, maka ia wajib bertobat.” (HR. Muslim)

* Riwayat Imam Ahmad

Dalam riwayat Ahmad disebutkan:

> “Siapa pun yang mengafirkan saudaranya yang lain, sungguh ia sama seperti apa yang dikatakannya. Kalau tidak, ia mengakui kekufurannya sendiri.”(HR. Ahmad)

* Tuduhan Musuh Allah dan Larangan Melaknat

Nabi  mengingatkan dalam sabdanya:

“Janganlah seseorang menuduh temannya dengan fasik atau kekufuran. Siapa yang berbuat demikian, sungguh tuduhan itu kembali kepada dirinya meski ia tidak merasa.”

* Dalam riwayat lain disebutkan:  “Siapa yang memanggil seseorang dengan ‘Kafir’ atau mengatakan ‘Engkau adalah musuh Allah’, sedangkan orang tersebut tidak seperti itu, maka sungguh ia telah mengakui dirinya sendiri dengan apa yang ia sebut.”(HR. Muslim)

Dari Tsabit bin ad-Dhuhak \text{RA}, Rasulullah  bersabda:

Baca Juga  Ngaji Tafsir, Juz 7 Surat Al An’am Ayat 68 Jangan Membersamai Orang-Orang yang Memper-olok-olok- Alquran

> “Siapa yang bersumpah dengan cara selain Islam dan ia berdusta, maka sungguh ia seperti yang ia katakan. Siapa yang bunuh diri dengan cara apa pun, maka neraka Jahanam akan mengazabnya. Dan siapa yang melaknat orang mukmin, maka sama dengan membunuhnya. Seperti itu juga siapa yang menuduh kaum muslim dengan kafir, maka sama saja ia telah membunuhnya.” (HR. Bukhari)

2. Definisi Mencaci Maki dan Fasik

A. Definisi Mencaci (As-Sibab)

* Secara Bahasa: Kata as-sibab berasal dari kata yang berarti memutus. Ada juga yang mengartikan sebagai sesuatu yang ada di belakang/pantat manusia (menggambarkan hal yang buruk/terbuka).

* Secara Istilah: Mencaci maki adalah menyebutkan keburukan seseorang dengan perkataan yang tidak baik—meskipun keburukan itu memang ada pada diri orang tersebut maupun tidak. Hal ini seakan-akan seperti membuka aurat saudaranya sendiri di depan umum.

* Perbedaan dengan Mengolok-olok: Mengolok-olok adalah hanya menyebutkan hal yang tidak baik yang memang ada pada diri orang yang diolok.

B. Definisi Fasik

* Secara Bahasa: Keluar.

* Secara Istilah: Keluar dari ketaatan kepada Allah \text{SWT}.

Para ulama fikih menjelaskan bahwa orang fasik lebih berbahaya dibanding orang yang sekadar bermaksiat biasa. Allah \text{SWT} berfirman:”…serta menjadikan kamu benci kepada kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.(QS. Al-Hujurat [49]: 7)

>

Oleh karena itu, seseorang yang suka menyakiti saudaranya dengan mencaci, menghina kedudukannya di depan umum, serta menyebut hal-hal yang tidak disukainya merupakan suatu musibah besar. Inilah mengapa orang yang mencaci seorang muslim dikategorikan sebagai orang yang fasik.

Membunuh seorang muslim dosanya lebih besar dari mencaci maki karena membunuh berarti menghabisi nyawa seseorang, sehingga Nabi \text{SAW} menyebutnya sebagai perbuatan kafir.

Baca Juga  Mengenakan Baju, Melepas Baju Begini Doa-nya, Sebagai Wujud Syukur

3. Hak Sesama Muslim dan Bahaya Lisan

Di antara hak seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah menolongnya dan tidak menyakiti hatinya.

* Hukum Mencaci Maki: Mencaci dan mencela saudara muslim berarti menyakiti hatinya, dan itu merupakan dosa besar.

* Pandangan Imam Syafi’i: Mengolok-olok atau mencaci maki seorang muslim tanpa hak adalah haram. Berdasarkan ijmak para ulama, pelakunya dihukum sebagai orang fasik.

* Kehadiran Setan: Akibat dari cacian, setan akan selalu hadir dan menabur benih kebencian di dalam hati orang yang dicaci. Hal ini bisa memicu balasan dan berakhir menjadi fitnah besar.

4. Akibat Mencaci, Hak Membela Diri, dan Keutamaan Memaafkan

Rasulullah SAW bersabda:

> “Dosa bagi apa yang mereka katakan kembali kepada yang memulai mencaci maki, selama pihak kedua tidak melampaui batas.”(HR. Muslim)

Penjelasan Hukum: Dosa utama dari perbuatan cela-mencela kembali kepada orang yang memulainya.

* Apabila ada balasan dari pihak kedua tanpa melampaui batas, maka ia dianggap sedang membela diri karena teraniaya. Islam membolehkan seseorang yang teraniaya untuk membela dirinya secara patut.

Allah  berfirman:”Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada dosa apa pun atas mereka.”(QS. Asy-Syura [42]: 41)

> “Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim, mereka membela diri.” (QS. Asy-Syura [42]: 39)

Keutamaan Memaafkan

Meskipun membela diri diperbolehkan, apabila orang yang teraniaya memilih untuk memaafkan perbuatan orang yang mencacinya, maka ia akan memperoleh derajat iman yang sangat tinggi di hadapan Allah \text{SWT}.

Rasulullah \text{SAW} bersabda:

> “Tidaklah bertambah kepada seorang hamba yang memaafkan kecuali kemuliaan.”

> (HR. Muslim)

>

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button