BERITA TERKINI

MUI SUMSEL SEGERA BENTUK LEMBAGA WAKAF, DORONG KEMANDIRIAN UMAT

Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi wakaf agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.

MUI SUMSEL SEGERA BENTUK LEMBAGA WAKAF, DORONG KEMANDIRIAN UMAT

PALEMBANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan segera menyiapkan pembentukan Lembaga Wakaf sebagai upaya memperkuat pengelolaan wakaf dan mendorong kemandirian umat. Kehadiran lembaga ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi wakaf agar memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.

Rencana pembentukan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar MUI Sumsel untuk mendorong pengelolaan potensi umat secara lebih terarah, profesional, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Wakaf tidak hanya dipahami sebagai pemberian tanah untuk masjid atau pemakaman, tetapi juga memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat.

Ketua Umum MUI Sumsel, Dr. KH. Supadmi Kohar, M.M., bersama Ketua Bidang Fatwa MUI Sumsel, Dr. KH. Nur Khalis, M.Ag., CWC, dan Ketua Bidang Informatika MUI Sumsel H Bangun Lubis, M.Si  mengemukakan  dalam pembahasan awal mengenai rencana pembentukan Lembaga Wakaf tersebut tadi siang.

Melalui rencana ini, MUI Sumsel diharapkan dapat mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya wakaf, sekaligus membangun kesadaran bahwa harta yang diwakafkan dapat memberikan manfaat jangka panjang apabila dikelola secara amanah dan bertanggung jawab.

Wakaf sebagai Instrumen Pemberdayaan

Dalam ajaran Islam, wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang memiliki nilai keberlanjutan. Rasulullah SAW memberikan teladan melalui hadis tentang Umar bin Khattab yang memperoleh tanah di Khaibar. Rasulullah menyarankan agar pokok tanah tersebut ditahan, sedangkan hasilnya disedekahkan. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Baca Juga  Puasa untuk Tujuan Takwa

Prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam pengembangan wakaf produktif, yakni menjaga pokok harta wakaf sesuai ketentuan dan mengelola manfaatnya untuk kepentingan yang dibenarkan syariat.

Di Sumatera Selatan, pengembangan wakaf berpotensi diarahkan untuk mendukung fasilitas pendidikan Islam, pelayanan kesehatan, kegiatan sosial, serta kegiatan ekonomi produktif. Namun, setiap rencana pemanfaatan perlu didasarkan pada kajian kelayakan, kepastian hukum aset, dan kesesuaian dengan ikrar wakaf.

Dengan pengelolaan yang tepat, wakaf diharapkan tidak hanya menjadi amal ibadah individual, tetapi juga menjadi kekuatan sosial yang membantu menjawab kebutuhan masyarakat.

Perlu Sinergi dengan BWI

Dalam mempersiapkan pembentukan Lembaga Wakaf, koordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Selatan menjadi langkah strategis yang perlu dijajaki. BWI memiliki peran dalam pengembangan perwakafan nasional, termasuk pembinaan nazir sesuai kewenangannya.

Aspek kelembagaan juga perlu dirancang secara cermat. Pengelolaan harta benda wakaf harus mengikuti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan ketentuan pelaksanaannya. Pengelolaan aset wakaf dilakukan oleh nazir yang memenuhi persyaratan hukum, dengan kewajiban menjaga, mengembangkan, dan melaporkan pengelolaan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Tanggal 23 September 2026, Pengurus MUI Sumsel Priode 2026 - 2031, Dikukuhkan di Griya Agung

Karena itu, pembentukan Lembaga Wakaf perlu disertai penjelasan mengenai status kelembagaan, struktur pengurus, mekanisme penghimpunan, serta tata kelola aset dan manfaat wakaf. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan amanah.

Menuju Pengelolaan Wakaf yang Profesional

Ke depan, Lembaga Wakaf yang direncanakan dapat menjajaki kerja sama dengan perguruan tinggi, pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan umat.

Kerja sama tersebut dapat diarahkan pada edukasi wakaf, peningkatan kapasitas nazir, pendataan potensi wakaf, serta pengembangan proyek percontohan yang layak dan terukur. Pelaporan yang transparan dan evaluasi berkala juga perlu menjadi bagian penting dari tata kelola lembaga.

Rencana pembentukan Lembaga Wakaf MUI Sumsel ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat peran umat Islam dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Dengan prinsip amanah, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap syariat serta hukum, wakaf dapat dikembangkan sebagai salah satu sumber manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Selatan.

Tahap selanjutnya adalah mematangkan konsep, menyusun program kerja, dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum pembentukan lembaga ditetapkan secara resmi.

Editor: Bang Bangun Lubis

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button