CUCI DOSA POLITIK

CUCI DOSA POLITIK
Seri Tafsir Qur’an ala Koran (27): Al-Fatihah (4)
Oleh: Lukman Hakim Husnan*
Malam menggelayut pekat di atas Lembah Nil. Seluruh kota tenggelam dalam cemas akibat kemarau yang memanggang tanah, menyusutkan air. Di dalam istana, seorang penguasa menyelinap keluar tanpa pengawalan. Ia menanggalkan mahkota dan sutera kebesarannya, menggantinya dengan kain wol kasar (madraʿah shuf) yang melambangkan penyesalan, bertelanjang kaki, lalu melangkah gontai menuju dasar sungai yang membatu.
Di sana, di dalam kesunyian malam yang jauh dari sorak-sorai rakyat, Firaun merebahkan dadanya ke lumpur, menangis tersedu-sedu seraya meratap: “Ya Allah, Engkau tahu aku tahu bahwa hanya Engkau yang sanggup mengalirkan air ini, maka alirkanlah!”.
Tetapi, apakah ratapan tersembunyi itu lahir dari pertobatan yang jernih?
Al-Syawkānī dalam Fatḥ al-Qadīr (Jilid 2, h. 273) dan Al-Ālūsī dalam Rūḥ al-Maʿānī (Jilid 9, h. 32) menyingkapkan bahwa penyesalan itu hanyalah rekayasa keculasan politik (political survival). Begitu gelombang air Nil kembali meluap atas kehendak Ilahi, Firaun segera menyapu air matanya dan kembali berdiri anggun di atas panggung balkon. Dengan wibawa buatan, ia memamerkan bahwa luapan air itu adalah bukti kedaulatan ketuhanannya, seraya melemparkan dalih bahwa bencana kekeringan sebelumnya adalah kualat akibat keberadaan Musa.
Di sinilah teori “cuci dosa politik” menemukan arketipe pertamanya: menggunakan penyesalan oportunistik dan seremoni tertutup untuk membilas kejahatan struktural, seraya mengklaim keberhasilan secara sepihak dan membuang kejahatan ke pundak para korban.
Ketika tangisan tersembunyi tak lagi cukup untuk membius kesadaran publik, panggung kekuasaan kerap membutuhkan sakramen air dan pemandian ritual terbuka. Ibnu ʿĀshūr dalam al-Taḥrīr wa-l-Tanwīr (Jilid 1, h. 743) ketika membedah etimologi shibghah menyingkapkan rekam jejak Kaisar Romawi Konstantin. Tatkala sang Kaisar mengadopsi Nasrani sebagai agama resmi negara, ia melakoni ritual pembaptisan dan pemandian sakral (taʿammud/maʿmūdiyyah) demi membilas dosa-dosa kekejaman perang dan ekspansi politik yang ia lakukan sebelumnya. Agama dalam genggaman diktator diubah menjadi kolam pemandian umum; sebuah institusi pemutih dosa agar darah para korban yang dibantai dalam penaklukkan kekaisaran dianggap lumat oleh percikan air ritual.
Namun, pencucian dosa politik paling sistemik tidak berhenti pada sakramen air, melainkan menembus bilik-bilik pembuatan undang-undang. Al-Baghawī dalam Maʿālim al-Tanzīl (Jilid 3, h. 57) dan Al-Mazharī dalam al-Tafsīr al-Maẓharī (Jilid 3, h. 110) merekam amsal para hakim dan pemimpin purba seperti Ibnu Shuriya. Ketika sanksi kitab suci menetapkan hukuman berat bagi tindak kejahatan yang merusak, para penguasa bersekongkol mengubah dan memodifikasi aturan hukum (tahrīf) khusus bagi kelompok elite. Kejahatan berat para pejabat diganti dengan formalisme hukum buatan yang jenaka: dicoret wajahnya dengan arang (al-taḥmīm) dan dicambuk ringan. Hukum diakali agar kejahatan struktural tidak lagi didefinisikan sebagai dosa, sehingga penguasa dapat terus berbuat zalim seraya berlindung di balik legalitas formal yang telah dikangkangi.
Tatkala modifikasi hukum mendapat perlawanan dari para pemikir yang jernih, kekuasaan melancarkan strategi pembunuhan karakter (character assassination) untuk membalikkan cermin kejahatan. Imam al-Qurṭubī dalam al-Jāmiʿ li-Aḥkām al-Qurʾān (Jilid 13, h. 305) dan Al-Wāḥidī dalam Al-Wasīṭ (Jilid 4, h. 410) mendedahkan kisah Karun—konglomerat dan pejabat keuangan istana yang menimbun harta lewat pemerasan (baghy). Ketika Nabi Musa menagih keadilan distribusi harta dan kewajiban zakat, Karun merancang aksi pencucian dosa yang licik: ia menyewa seorang wanita pelacur (baghiyy) dengan imbalan harta yang melimpah untuk melemparkan tuduhan palsu di hadapan majelis publik bahwa Musa telah berzina dengannya. Karun hendak mencuci dosanya dengan mencoreng moralitas sang penagih keadilan, agar publik percaya bahwa orang yang membongkar borok kekuasaan sejatinya adalah sosok yang kotor. Pencucian dosa itu hancur tatkala sang wanita justru gemetar dan membongkar skenario suap Karun di hadapan khalayak.
Lapis keculasan politik berlanjut pada formalisme retoris “pemberian opsi”, sebagaimana direkam Al-Suyūṭī dalam al-Durr al-Manthūr (Jilid 8, h. 470) mengenai Raja Dzu Nuwas dalam tragedi Aṣḥāb al-Ukhdūd. Tatkala sang diktator menggali parit raksasa dan menyalakan api membara untuk memusnahkan rakyatnya yang membangkang, ia meluncurkan retorika pencucian tangan: ia mengklaim telah memberi kebebasan memilih kepada rakyatnya antara kembali pada agama kerajaan atau dilempar ke dalam parit api. Pembantaian massal dikemas seolah-olah itu adalah “kesalahan dan pilihan rakyat sendiri” yang menolak tunduk pada titah istana, sehingga penguasa merasa bersih dari genangan darah para korban.
Namun, dari seluruh lakon pemutihan dosa, tidak ada yang lebih mengerikan daripada hadirnya “stempel rohani”. Ibn al-Jawzī dalam Zād al-Masīr (Jilid 3, h. 169) dan Ismail Haqqi al-Buruswī dalam Rūḥ al-Bayān (Jilid 3, h. 278) mendedahkan panggung Bal’am bin Bā’ūrā—seorang tokoh agama terpandang yang memimpin puluhan ribu murid dan memiliki doa yang makbul. Tatkala penguasa Jabbarin terdesak dan meminta bantuan untuk menghancurkan gerakan kebenaran, Bal’am tergiur oleh imbalan kedudukan dan fasilitas duniawi. Al-Zamakhsharī dalam al-Kashshāf (Jilid 2, h. 178) dan Al-Nasafī dalam Tafsīr al-Nasafī (Jilid 1, h. 618) melukiskan tragedi spiritual Bal’am dengan kata fānsalakha minhā—ia menanggalkan ayat-ayat Tuhan sebagaimana ular menanggalkan kulitnya.
Al-Qur’an mengabadikan kejatuhannya dalam perumpamaan yang paling hina: famaṯaluhū ka-mathali al-kalb—seperti anjing yang terus menjulurkan lidahnya. Ismail Haqqi al-Buruswī dalam Rūḥ al-Bayān (Jilid 3, h. 279) menyingkapkan bahwa lidah yang terus menjulur (yallehaṯ) adalah metafora dahaga kerakusan yang tak pernah terpuaskan. Bal’am adalah arketipe bagi para intelektual dan rohaniwan pelayan istana: sosok-sosok yang bersedia menyusun fatwa dan doa pencucian dosa agar kezaliman penguasa tampak suci di mata rakyatnya.
Pada akhirnya, seluruh panggung “cuci dosa politik”—dari tangisan palsu Firaun di dasar Nil, sakramen mandi Konstantin, modifikasi hukum Ibnu Shuriya, fitnah Karun, opsi pembantaian Dzu Nuwas, hingga fatwa stempel Bal’am—akan roboh di hadapan keheningan hakiki: Māliki Yaumi ad-Dīn. Imam al-Qurṭubī dalam al-Jāmiʿ li-Aḥkām al-Qurʾān (Jilid 1, h. 141) dan Ismail Haqqi al-Buruswī dalam Rūḥ al-Bayān (Jilid 1, h. 88) menggarisbawahi bahwa di Yaum ad-Dīn, seluruh kedaulatan palsu dibubarkan dan nama Mālik memancarkan kesempurnaan keadilan mutlak.
Di sana, di hadapan Ad-Dayyān yang tak pernah lelap, tidak ada lagi air sakramen yang bisa membersihkan darah, tidak ada lagi rekayasa hukum yang bisa meloloskan pejabat, dan tidak ada lagi Bal’am yang bisa disewa doanya. Setiap jeritan korban, setiap harta yang dirampas, dan setiap ayat yang diperjualbelikan akan ditagih hingga zarrah terkecilnya—tanpa ada satu pun yang sanggup dicuci atau disembunyikan.
Wallahu a’lam bis shawab.
* Sekretaris Bidang Pengkajian MUI Sumatera Selatan
