Ketua Umum MUI Sumsel Dr. Supadmi Kohar, MM, Ingatkan Fatwa 2016: Pembakaran Lahan yang Berdampak Buruk Hukumnya Haram
Fatwa tersebut masih sangat relevan untuk menjadi pedoman umat, terutama ketika pembakaran lahan menimbulkan asap dan berdampak kepada masyarakat luas.

Ketua Umum MUI Sumsel Dr. Supadmi Kohar, MM, Ingatkan Fatwa 2016: Pembakaran Lahan yang Berdampak Buruk Hukumnya Haram
PALEMBANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat bahwa MUI sejak 2016 telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.
Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Dr. Supadmi Kohar, MM, didampingi Sekretaris Umum MUI Sumsel, Kiai Mahmudin, M.Si., menjelaskan bahwa fatwa tersebut masih sangat relevan untuk menjadi pedoman umat, terutama ketika pembakaran lahan menimbulkan asap dan berdampak kepada masyarakat luas.
Menurut Supadmi, persoalan pembakaran lahan tidak dapat dilihat hanya dari kepentingan orang atau kelompok yang melakukan pembukaan lahan. Dampak yang ditimbulkan harus menjadi pertimbangan utama karena asap dan kerusakan lingkungan dapat dirasakan masyarakat yang jauh dari lokasi kebakaran.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa sejak 2016. Pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lainnya hukumnya haram,” jelas Supadmi.
Fatwa tersebut ditetapkan Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada 27 Juli 2016. Dalam pertimbangannya, MUI menyebut hutan dan lahan sebagai anugerah Allah SWT yang sangat penting untuk dijaga, dilestarikan dan dimanfaatkan demi kemaslahatan umum. Namun, pemanfaatan hutan dan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kerusakan dan kerugian.
MUI ketika itu juga menyoroti bencana asap, terutama yang terjadi di kawasan lahan gambut. Dampaknya dapat mengganggu transportasi, kesehatan, pendidikan, kehidupan sosial, kegiatan ekonomi, keanekaragaman hayati dan lingkungan.
Karena itu, Supadmi menilai persoalan kebakaran hutan dan lahan memiliki dimensi yang luas. Ketika sebuah tindakan menyebabkan masyarakat lain mengalami gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan terganggu, transportasi terhambat atau lingkungan mengalami kerusakan, maka persoalannya bukan lagi kepentingan pribadi.
Fatwa MUI secara jelas menyebut bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan dampak buruk hukumnya haram. Bahkan, pihak yang memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran yang menimbulkan dampak tersebut juga dinyatakan haram.
“Jadi yang harus menjadi perhatian adalah dampaknya kepada masyarakat. Kalau pembakaran itu menimbulkan kerusakan dan mudarat bagi orang lain, maka sudah jelas ada ketentuan fatwanya,” kata Supadmi.
Berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis
Kiai Mahmudin menambahkan, fatwa tersebut bukan keputusan tanpa dasar. Komisi Fatwa MUI menyusun ketentuan dengan merujuk pada Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih serta pendapat para ulama.
Salah satu landasan yang digunakan adalah QS. Al-A’raf ayat 56 yang melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. MUI juga merujuk QS. Ar-Rum ayat 41 yang menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut dapat terjadi akibat perbuatan tangan manusia.
Menurut Kiai Mahmudin, prinsip menjaga lingkungan dalam Islam berkaitan erat dengan kewajiban menjaga kemaslahatan manusia.
“Islam mengajarkan agar manusia tidak membuat kerusakan dan tidak menimbulkan mudarat bagi orang lain. Karena itu, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan,” ujarnya.
Fatwa MUI juga mengutip hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Ibnu Majah, Thabarani dan Baihaqi dari Ibnu Abbas: “Tidak boleh membahayakan atau merugikan diri sendiri dan orang lain.”
Prinsip tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat persoalan pembakaran hutan dan lahan. Sebab, dampak asap dan kerusakan lingkungan tidak berhenti pada lokasi pembakaran, tetapi dapat meluas dan dirasakan masyarakat di wilayah lain.
Pengendalian Kebakaran Wajib
Fatwa MUI tidak hanya menetapkan larangan, tetapi juga menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan hukumnya wajib.
Pengendalian yang dimaksud mencakup pencegahan, penanggulangan dan penanganan kebakaran. MUI juga menegaskan bahwa pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya tetap diperbolehkan, sepanjang memenuhi persyaratan: memiliki hak yang sah, memperoleh izin sesuai ketentuan, ditujukan untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan maupun pencemaran lingkungan.
Dengan demikian, fatwa tersebut tidak bermaksud menghalangi masyarakat memanfaatkan lahan untuk kepentingan ekonomi. Yang dilarang adalah cara pemanfaatan yang menimbulkan kerusakan dan mudarat.
Supadmi menegaskan bahwa pesan fatwa tersebut perlu terus disampaikan kepada masyarakat, terutama melalui pendekatan keagamaan yang mudah dipahami. Menurutnya, tokoh agama, ulama dan para pemimpin masyarakat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah.
Semua Pihak Harus Terlibat
Fatwa MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat.
Pemerintah diminta melakukan edukasi berkelanjutan mengenai pemanfaatan hutan dan lahan, termasuk melalui penyuluhan dan ceramah keagamaan. Pemerintah juga diminta menyediakan teknologi ramah lingkungan, memperkuat pemberdayaan masyarakat serta membangun sinergi antarlembaga dalam pengendalian kebakaran.
Pelaku usaha diminta menaati peraturan, memberdayakan masyarakat sekitar, menjamin kelestarian lingkungan, menyediakan sumber daya manusia dan sarana pengendalian kebakaran serta menggunakan teknologi pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
Sementara masyarakat diminta melakukan penyiapan lahan tanpa bakar, mencegah dan menanggulangi kebakaran serta berpartisipasi aktif mengawasi praktik pembakaran yang dapat menimbulkan kerusakan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Kiai Mahmudin mengatakan, pesan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
“Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat harus bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 pada akhirnya menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari kemaslahatan yang harus dijaga bersama. MUI bahkan merekomendasikan percepatan pelestarian alam melalui reboisasi dan restorasi setelah terjadinya kebakaran.
Bagi MUI Sumsel, fatwa tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar kewajiban pemerintah. Ketika pembakaran lahan menimbulkan asap, mengganggu kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum agama sebagaimana telah ditegaskan MUI sejak 2016.
Karena itu, di tengah persoalan kebakaran dan asap yang kembali menjadi perhatian masyarakat, fatwa tersebut dinilai penting untuk kembali disosialisasikan agar kesadaran menjaga lingkungan tumbuh tidak hanya karena takut terhadap sanksi hukum, tetapi juga karena kesadaran sebagai umat Islam yang memiliki tanggung jawab menjaga bumi sebagai amanah Allah SWT.
Editor: Bang Bangun Lubis



