tafsir

Jadilah Khalifah, Alih-Alih Penguasa!

Seri Tafsir Qur'an ala Koran (29): Al-Fatihah (4)

Jadilah Khalifah, Alih-Alih Penguasa!

Seri Tafsir Qur’an ala Koran (29): Al-Fatihah (4)

Oleh: Lukman Hakim Husnan*

Suatu ketika, seseorang memanggil Abu Bakar ash-Shiddiq dengan gelar yang terdengar sangat terhormat: “Yaa khaliifatallaah!” Wahai Khalifah Allah! Barangkali orang itu bermaksud memuji. Namun, Abu Bakar justru meluruskan panggilan tersebut.

“Lastu bi khaliifatillaah, wa laakinnii khaliifatu Rasuulillaah, wa ana raadhin bidzaalik.”

“Aku bukan Khalifah Allah, melainkan Khalifah Rasulullah. Dan aku sudah merasa cukup dengan itu.”

Percakapan yang direkam Imam al-Qurthubi dalam Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan (14/136) ini menarik. Abu Bakar menolak gelar yang belakangan justru sering digunakan untuk mengagungkan kedudukan manusia: Khalifatullah fil Ardh, wakil Allah di muka bumi.

Mengapa gelar tersebut dipersoalkan? Bukankah Allah sendiri berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 30:

“Innii jaa’ilun fil ardhi khaliifah.”

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.”

Persoalannya ternyata terletak pada kata khalifah itu sendiri. Apakah ia berarti penguasa bumi? Atau justru mengandung pengertian yang berbeda dari kekuasaan?

Secara etimologis, khalifah berasal dari kata khalafa, yang berarti datang kemudian, menggantikan, atau meneruskan kedudukan pihak sebelumnya. Pengertian dasarnya bukan menguasai, melainkan menggantikan.

Imam al-Baghawi dalam Ma’aalim at-Tanziil (1/39) menyebutkan beberapa penafsiran. Adam disebut khalifah karena menggantikan bangsa jin yang sebelumnya menghuni bumi. Pendapat lain menyatakan bahwa manusia disebut khalifah karena satu generasi menggantikan generasi berikutnya.

Al-Baghawi kemudian memilih pengertian bahwa Adam merupakan khalifah Allah di bumi:

“Li iqaamati ahkaamihii wa tanfiidzi washaayaah.”

“Untuk menegakkan hukum-hukum-Nya dan melaksanakan perintah-perintah-Nya.”

Artinya, terdapat dimensi mandat dalam kekhalifahan. Namun, mandat tersebut tidak otomatis menjadikan manusia sebagai pemilik kekuasaan Allah.

Ibn Athiyyah dalam Al-Muharrar al-Wajiiz bahkan membatasi penggunaan gelar Khalifah Allah. Menurutnya, para khalifah pada dasarnya merupakan pengganti pendahulunya. Karena itulah para sahabat menyebut Abu Bakar sebagai Khalifah Rasulullah, bukan Khalifah Allah.

Baca Juga  CUCI DOSA POLITIK

Al-Mawardi dalam Al-Ahkaam as-Sulthaaniyyah (1/39–40) menjelaskan alasan teologisnya: seseorang biasanya menunjuk pengganti karena tidak hadir atau meninggal dunia. Sedangkan Allah tidak pernah absen, apalagi meninggal dunia.

Jadi, Allah tidak membutuhkan pejabat pengganti. Tidak ada kekosongan jabatan di langit yang harus diisi manusia di bumi. Lantas, bagaimana dengan kepemimpinan?

Al-Qur’an ternyata tidak meniadakan aspek kepemimpinan dalam kekhalifahan. Kepada Nabi Daud, Allah berfirman dalam QS. Shad ayat 26:

“Yaa Daawuudu innaa ja’alnaaka khaliifatan fil ardhi fahkum bainan naasi bil haqqi wa laa tattabi’il hawaa.”

“Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan engkau khalifah di bumi. Maka berilah keputusan di antara manusia dengan benar dan jangan mengikuti hawa nafsu.”

Perhatikan susunannya. Setelah menetapkan Daud sebagai khalifah, Allah langsung memerintahkannya menegakkan keadilan dan melarangnya mengikuti hawa nafsu. Dengan demikian, kepemimpinan merupakan salah satu fungsi kekhalifahan, tetapi bukan kekuasaan tanpa batas. Justru karena seseorang memiliki wewenang, kekuasaannya harus dibatasi oleh kebenaran.

Di sini muncul perbedaan menarik antara khalifah dan malik. Dalam riwayat yang dihimpun as-Suyuthi melalui Ad-Durr al-Mantsuur (7/169), Umar bin Khattab pernah mempertanyakan apakah dirinya seorang khalifah atau raja.

Salman al-Farisi memberikan ukuran:

“Al-khaliifatul ladzii ya’dilu fir ra’iyyati wa yaqsimu bainahum bis sawiyyah.”

“Khalifah ialah orang yang berlaku adil terhadap rakyatnya dan membagikan hak di antara mereka secara merata.”

Sebaliknya, dalam riwayat tersebut, raja digambarkan sebagai orang yang memperlakukan manusia secara sewenang-wenang, mengambil dari seseorang lalu memberikannya kepada orang lain. Abu Musa al-Asy’ari menambahkan:

“Wa innal mulka maa ghuliba ‘alaihi bis saif.”

“Sedangkan kerajaan adalah kekuasaan yang diperoleh melalui pedang.”

Perbedaan ini kemudian dikembangkan Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah (1/239). Menurutnya, mulk dalam pengertian kekuasaan politik manusia berkaitan dengan kecenderungan mendominasi dan menundukkan. Sementara khilafah mengarahkan manusia kepada kemaslahatan berdasarkan tuntunan syariat.

Baca Juga  Tuan Bukan Tuhan

Namun, apakah setiap malik pasti zalim? Tentu tidak.

Fakhruddin ar-Razi dalam Mafaatiih al-Ghaib (23/37) menjelaskan bahwa kehidupan manusia memerlukan otoritas yang mampu mengatur masyarakat. Persoalannya bukan semata keberadaan kekuasaan, melainkan dasar penggunaannya. Kekuasaan yang mengikuti hawa nafsu mendatangkan kerusakan, sedangkan kekuasaan yang tunduk kepada hukum Allah menghadirkan kemaslahatan.

Dengan kata lain, mulk tidak selalu identik dengan despotisme. Tetapi kekuasaan memiliki potensi menjadi despotik ketika tidak dikendalikan oleh keadilan.

Sementara itu, khalifah merupakan kedudukan yang menuntut pertanggungjawaban. Bahkan kekhalifahan manusia tidak terbatas pada kepala negara. Manusia saling menggantikan dalam mengelola bumi, sebagaimana ditegaskan QS. Al-An’am ayat 165 tentang manusia sebagai khalaa’ifal ardh.

Kini kita sampai pada diksi yang setiap hari dibaca dalam Al-Fatihah:

“Maaliki yaumid diin.”

“Pemilik Hari Pembalasan.”

Dalam qiraat mutawatir lainnya dibaca “Maliki yaumid diin”, Raja Hari Pembalasan.

Kedua bacaan tersebut mempertemukan makna kepemilikan dan kedaulatan Allah yang mutlak. Manusia boleh memiliki kekuasaan, tetapi tidak pernah menjadi pemilik terakhir atas segala sesuatu.

Taqiyuddin as-Subki dalam Fataawaa as-Subki (1/108) mengibaratkan kepemilikan manusia seperti harta di tangan seorang wakil. Ada kewenangan mengelola, tetapi kepemilikan hakikinya tetap berada pada Allah.

Maka, ketika manusia menyebut dirinya khalifah, ia sedang mengakui adanya amanah yang harus ditunaikan. Sebaliknya, ketika Allah disebut Malik, kita mengakui kekuasaan yang tidak bergantung pada mandat siapa pun.

Barangkali itulah sebabnya Abu Bakar merasa cukup disebut Khalifah Rasulullah.

Sebab, seorang khalifah masih harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya. Sedangkan di hadapan Maliki Yaumid Diin, bahkan seorang raja pun kelak hanya datang sebagai hamba.

Wallahu a’lam bis shawab.

Sekretaris Bidang Pengkajian MUI Sumsel

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button