MUI Ingatkan Masyarakat agar Hati-Hati Memilih Kuliner dan Pastikan Halal
Produk yang secara kasatmata terlihat halal belum tentu seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan halal.

MUI Ingatkan Masyarakat agar Hati-Hati Memilih Kuliner dan Pastikan Halal
PALEMBANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat Muslim agar semakin hati-hati dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi. Di tengah perkembangan dunia kuliner yang semakin beragam dan modern, masyarakat tidak cukup hanya melihat rasa, harga, atau penampilan makanan, tetapi juga perlu memastikan kehalalannya.
Kehati-hatian tersebut penting karena titik kritis kehalalan sebuah makanan dapat muncul sejak bahan baku, proses pengolahan, penggunaan bahan tambahan, hingga peralatan yang digunakan. Produk yang secara kasatmata terlihat halal belum tentu seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan halal.
MUI mengajak masyarakat membiasakan diri **memeriksa status halal sebelum membeli dan mengonsumsi makanan**, terutama produk kemasan maupun kuliner yang belum dikenal secara jelas sumber bahan dan proses pengolahannya.
Dalam kegiatan #CekHalalSebelumMakan di Jakarta, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengajak masyarakat memilih restoran yang telah memiliki sertifikat halal. Menurutnya, keberadaan sertifikat memberikan kepastian yang lebih kuat kepada konsumen Muslim.
Kehati-hatian menjadi semakin penting karena industri makanan saat ini menggunakan berbagai bahan tambahan. Gelatin, emulsifier, enzim, perisa, pewarna, lemak dan bahan penolong lainnya dapat berasal dari berbagai sumber. Bagi konsumen awam, asal bahan tersebut terkadang tidak mudah diketahui hanya dengan membaca nama produknya.

Begitu pula dengan makanan berbahan daging. Bukan hanya jenis hewannya yang harus diperhatikan, tetapi juga proses penyembelihan, penggilingan, penyimpanan, pengolahan serta kemungkinan terjadinya kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Kuliner dari berbagai negara juga perlu dicermati. Beberapa makanan menggunakan bahan seperti rum, mirin, angciu atau bahan fermentasi tertentu dalam proses memasaknya. Karena itu, istilah “no pork” atau “no lard” saja belum otomatis menunjukkan bahwa sebuah produk telah tersertifikasi halal.
Masyarakat dapat bertanya kepada pelaku usaha mengenai bahan dan proses pengolahan apabila status kehalalannya belum jelas. Namun, untuk memperoleh kepastian yang lebih kuat, konsumen sebaiknya melihat sertifikat atau tanda halal resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem Jaminan Produk Halal, terdapat pembagian peran antara lembaga terkait. BPJPH menjalankan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dan penerbitan sertifikat, Lembaga Pemeriksa Halal melakukan pemeriksaan, sementara MUI memiliki peran dalam penetapan kehalalan melalui fatwa.
Karena itu, peran MUI tetap penting dalam menjaga kepastian keagamaan umat. MUI perlu terus responsif terhadap perkembangan bahan pangan, teknologi pengolahan dan model kuliner baru yang mungkin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Allah SWT berfirman:
“Wahai manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi…”QS. Al-Baqarah (2):168.
Ayat tersebut mengajarkan bahwa umat Islam diperintahkan mengonsumsi makanan yang **halal dan thayyib**, yakni makanan yang baik, aman dan memberikan manfaat.
Rasulullah SAW juga mengingatkan umat tentang pentingnya menjauhi perkara yang masih meragukan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa perkara halal itu jelas, perkara haram juga jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.
Pesan tersebut sangat relevan dengan kondisi kuliner masa kini. Masyarakat tidak perlu takut menikmati perkembangan kuliner, tetapi harus tetap memiliki sikap kritis dan teliti.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan semakin sadar bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif. Kepastian halal merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada masyarakat.
Terlebih, penerapan kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penting pada Oktober 2026. BPJPH telah menegaskan bahwa kewajiban tersebut akan terus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI mengajak seluruh pihak—masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, BPJPH, LPH dan lembaga terkait—bersama-sama memperkuat ekosistem halal Indonesia.
Bagi masyarakat Muslim, pesan sederhananya adalah jangan terburu-buru ketika memilih makanan. Perhatikan bahan, proses dan status sertifikasinya.
Sebab, makanan bukan hanya soal kenyang dan lezat. Bagi seorang Muslim, apa yang masuk ke dalam tubuh juga berkaitan dengan ibadah, ketenangan hati dan keberkahan kehidupan.
Halal harus dipastikan, bukan sekadar diasumsikan.
Editor: Bang Bangun Lubis




